KARANGANYAR, iNews.id - Menolak melunasi penuh biaya hotel selama menginap di salah satu hotel di Bali, satu warga Rusia berinisial AA (39) terpaksa harus dideportasi kembali ke negaranya.
Aksi nekat AA yang membuat onar karena tak mau bayar sewa hotel akhirnya petugas imigrasi Bali turun tangan dan langsung membawanya. Informasinya AA sudah menginap di salah satu hotel di kawasan Sanur sejak Juni 2022 lalu.
"Dia tidak membayar harga sewa hotel sesuai kesepakatan," jelas Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).
Selama menginap, AA mengaku fasilitas yang diperolehnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan pihak hotel. Dengan alasan tersebut maka AA menolak membayar penuh harga sewa hotel.
Namun saat managemen hotel meminta agar keluar dari hotel AA justru menolaknya. Khawatir terjadi sesuatu, pihak hotel meminta bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor Imigrasi Bali. AA yang bekerja sebagai blogger itu kemudian ditahan di Rudenim Denpasar. AA yang juga warga negara Jerman diketahui masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan visa kunjungan.
"Izin tinggalnya berakhir pada 19 Juli 2022," ujar Anggiat.
Diketahui selain AA, imigrasi juga mendeportasi warga negara Belanda berinisial CGAB (75) dan warga negara Jerman, SAP (55). Masa izin tinggal keduanya telah habis alias overstay. Ketiga bule itu diterbangkan dari Bali dengan pesawat KLM Royal Dutch KL836, Rabu (10/8/2022) malam.
"Penerbangannya ke Amsterdam dan Berlin," pungkanya.
Editor : Ditya Arnanta