"Kita peringatkan paling lambat hari Senin 9 Januari 2023, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Raharjo.
Raharjo, juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa HMI Pemalang, yang telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan, menyikapi terkait isu prostitusi dan maraknya miras di Kabupaten Pemalang.
Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019, tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, petugas Satpol PP Pemalang juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu yang kedapatan melanggar Perda.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait