Sidak Warung Remang-Remang, Satpol PP Temukan Banyak Tisu dan Kondom di Pemalang

Aryanto
Operasi di warung remang-remang petugas Satpol PP temukan bilik sekat-sekat serta kondom dan miras (Foto: Aryanto/MPI)

PEMALANG, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satpol Pamong Praja menggelar sidak ke warung bilik bambu  yang ada di sekitar arena sirkuit pantai Widuri Pemalang. Hasilnya, puluhan kondom bekas pakai serta botol miras ditemukan.

Langkah tersebut diambil oleh Satpol PP Pemalang sehari kemudian setelah melakukan audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pemalang, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Dimana HMI Pemalang mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas terkait mencuatnya isu menjamurnya prostitusi dan miras di Kabupaten Pemalang.

Puluhan anggota Satpol PP yang bergerak dari markas di jalan Surohadikusono, kemudian menyisir satu per satu lokasi warung bilik bambu yang ada di sirkuit pantai Widuri Pemalang.


Kondom itupun ditemukan saat menggelar sidak ke warung remang-remang (Foto: Aryanto/MPI)

 

Dalam operasi tersebut, Petugas Satpol PP Pemalang menemukan banyak bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam warung bilik bambu yang bersekat-sekat tersebut.

Bersama Kepala UPT Widuri, Satpol PP melakukan teguran lisan terhadap para pemilik warung.

Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatatakan, pihaknya memberikan peringatan paling lambat hari Senin (9/1/2023), sekat-sekat yang ada di warung tersebut agar dibongkar secara mandiri.

"Kita peringatkan paling lambat hari Senin 9 Januari 2023, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Raharjo.

Raharjo, juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa HMI Pemalang, yang telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan, menyikapi terkait isu prostitusi dan maraknya miras di Kabupaten Pemalang.

Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019, tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, petugas Satpol PP Pemalang juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu yang kedapatan melanggar Perda.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network