Saat ini jumlah berdasarkan data aggregat kependudukan jumlah penduduk masih diangka 936.492. Sementara syarat untuk penataan daerah pemilihan itu jumlah penduduk harus mencapai angka 1 juta lebih.
"Karena masih diangka 936.492 belum mencapai satu juta lebih sehingga jumlah kursi di DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 masih tetap 45 kursi," paparnya.
Artinya dalam Pemilu 2024 rancangan dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak ada perubahan, tetap terbagi di lima daerah pemilihan (dapil).
Diantaranya Dapil Karangnyar 1 (meliputi Matesih, Karanganyar (kota) dan Mojogedang. Dapil Karanganyar 2 yakni (Tawangmangu, Ngargoyoso, Karangpandan, Kerjo)
Selanjutnya Dapil Karanganyar 3 (Jatipuro, Jatiyoso, Jumapolo, Jumantono) kemudian dapil Karanganyar 4 (Colomadu, Gondangrejo), terakhir dapil Karanganyar 5 (Tasikmadu, Jaten, Kebakkramat). ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait