KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.
"Uji publik penting dilaksanakan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,"papar Triastuti Rabu (14/12/2022).
Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 mendatang.
Triastuti juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.
Saat ini jumlah berdasarkan data aggregat kependudukan jumlah penduduk masih diangka 936.492. Sementara syarat untuk penataan daerah pemilihan itu jumlah penduduk harus mencapai angka 1 juta lebih.
"Karena masih diangka 936.492 belum mencapai satu juta lebih sehingga jumlah kursi di DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 masih tetap 45 kursi," paparnya.
Artinya dalam Pemilu 2024 rancangan dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak ada perubahan, tetap terbagi di lima daerah pemilihan (dapil).
Diantaranya Dapil Karangnyar 1 (meliputi Matesih, Karanganyar (kota) dan Mojogedang. Dapil Karanganyar 2 yakni (Tawangmangu, Ngargoyoso, Karangpandan, Kerjo)
Selanjutnya Dapil Karanganyar 3 (Jatipuro, Jatiyoso, Jumapolo, Jumantono) kemudian dapil Karanganyar 4 (Colomadu, Gondangrejo), terakhir dapil Karanganyar 5 (Tasikmadu, Jaten, Kebakkramat). ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait