Panglima TNI Sampaikan Fakta Baru Kasus Mayor Paspampres dengan Kowad AD, Apa Itu?

Bramantyo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ungkap fakta baru kasus Mayor Paspampres (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Fakta baru kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap Komando Wanita AD (Kowad) diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dalam keterangannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan hasil pemeriksaan atau pengembangan baru terhadap kasus tersebut terungkap tidak ada paksaan dalam kejadian tersebut.

"Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,"ungkap Andika saat meninjau kesiapan pengamanan resepsi pernikahan Kaesang-Erina di Solo, Kamis (8/12/2022).

Panglima TNI mengatakan dengan adannya hasil pemeriksaan itulah, Keduannya kini  sudah ditahan.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan,"ungkap Andika.

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," imbuhnya.

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.***

​​​​​​

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network