TNI Kerahkan Pasukan Tempur Amankan Kejaksaan, Kodim Karanganyar Tidak Terlibat

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - TNI mengambil langkah cepat dalam menjaga stabilitas hukum nasional.
Melalui surat telegram resmi, pasukan tempur dikerahkan untuk mengamankan lembaga kejaksaan, namun Kodim 0727 Karanganyar dipastikan tidak terlibat.
Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan kekuatan TNI guna mendukung pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya dinamika sosial dan potensi ancaman terhadap lembaga penegak hukum.
Instruksi dari Panglima TNI itu langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram kilat Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Meski demikian, Komando Distrik Militer (Kodim) 0727 Karanganyar tidak termasuk dalam daftar satuan yang dilibatkan.
“Kalau tidak salah, Kodim memang tidak dilibatkan, mas. Yang dilibatkan adalah satuan tempur atau satuan operasional seperti batalyon di bawah Brigif,” ujar Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Kav Dhanang Prasetyo Kurniawan, saat dikonfirmasi iNewskaranganyar.id lewat pesan elektronik Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa satuan seperti Batalyon Infanteri (Yonif) lebih cocok ditugaskan untuk operasi-operasi keamanan berskala nasional seperti ini.
Langkah Strategis TNI Jaga Stabilitas Nasional
Pengerahan pasukan tempur ini menjadi bagian dari upaya TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, khususnya terkait stabilitas institusi hukum di Indonesia. Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum dinilai membutuhkan perlindungan ekstra di tengah situasi yang dinamis.
Kebijakan ini juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antar-lembaga negara dalam menghadapi potensi kerawanan yang mengancam ketertiban umum.
Editor : Ditya Arnanta