Untuk itulah PGRI mendesak pemerintah segera memastikan status ASN guru PPPK tahap II yang sampai sekarang masih terkatung-katung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan kurikulum merdeka belajar yang diberlakukan sekarang membutuhkan verifikasi jam mengajar di dalam dapodik guru ASN.
Bagi guru yayasan, dana sertifikasinya memiliki sistem tersendiri yang kemungkinan lebih fleksibel.
Ia mengatakan, kurikulum K-13 dengan merdeka belajar sangat berlainan untuk perhitungan jam mengajarnya. Sehingga butuh verifikasi dari pusat.
"Kami tidak menahan dana sertifikasi. Itu memang karena ada sinkronisasi dengan pusat. Kalau dana dari pusat di transfer tentu akan kita langsung cairkan," Katanya.
Yopi mengatakan Bupati Juliyatmono telah memerintahkan agar dana sertifikasi itu dapat segera dicairkan.
Di Karanganyar, ungkap Yopi ada 9.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Dalam sekali pencairan dananya mencapai Rp60 miliar lebih. Sedangkan tahap pencaira dilakukan empat kali. Dan pencairan ini tergantung transfer dana dari pemerintah pusat.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait