KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi Nadiem Makarim dianggap menjadi salah satu penghambat tunjangan sertifikasi tahap 4 tertahan pencairannnya.
Belum cairnya tunjangan sertifikasi Tapan 4 tertahan itu diutarakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar Sri Wiyanto. Sri Wiyanto mengatakan kisruh administrasi yang terjadi berkaitan dengan jam mengajar guru itulah menjadi salah satu sebab belum cairnya tunjangan sertifikasi.
Sri Wiyanto mengatakan tunjangan sertifikasi yang belum bisa dicairkan itu untuk guru kelompok pengajar kelas I, IV dan VII.
Penyebabnya dikarena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak sesuai. Padahal sebelumnya, di kurikulum 2013 (K-13) jam mengajar telah diatur.
Dimana, setiap minggunya guru berhak mendapat tunjangan tersebut. Tunjangan itu didapat setelah akumulasi dihitung.
Sedangkan di kurikulum merdeka belajar, sistemnya penghitungan tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke Dapodik guru di daerah. Sehingga mengakibatkan sebagian tunjangan sertifikasi guru yang terakhir di tahun ini belum dicairkan.
"Kelompok guru ASN kelas I dan IV ini
masing-masing sekitar 400-an orang. Lalu guru kelas VII sekitar 100-an orang," papar Sri Wiyanto, usai upacara HUT PGRi di Lapangan Alun-alun Karanganyar pada Jumat (25/11/2022).
“Belum semua selesai penyesuaiannya. Aplikasi dari pusat belum disiapkan di daerah. Mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi ya mengeluh," imbuhnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait