Kurikulum Merdeka Bikin Ratusan Guru di Karanganyar Gigit Jari, Apa Sebab?

Bramantyo
Bupati Karanganyar memberikan penghargaan pada guru di HUT PGRI ke 77 (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi Nadiem Makarim dianggap menjadi salah satu penghambat tunjangan sertifikasi tahap 4 tertahan pencairannnya.

Belum cairnya tunjangan sertifikasi Tapan 4 tertahan itu diutarakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar Sri Wiyanto. Sri Wiyanto mengatakan kisruh administrasi yang terjadi berkaitan dengan jam mengajar guru itulah menjadi salah satu sebab belum cairnya tunjangan sertifikasi.

Sri Wiyanto mengatakan tunjangan sertifikasi yang belum bisa dicairkan itu untuk guru kelompok pengajar kelas I, IV dan VII.

Penyebabnya dikarena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak sesuai. Padahal sebelumnya, di kurikulum 2013 (K-13) jam mengajar telah diatur.

Dimana, setiap minggunya  guru berhak mendapat tunjangan tersebut. Tunjangan itu didapat setelah akumulasi dihitung.

Sedangkan di kurikulum merdeka belajar, sistemnya penghitungan tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke Dapodik guru di daerah. Sehingga mengakibatkan sebagian tunjangan sertifikasi guru yang terakhir di tahun ini belum dicairkan. 

"Kelompok guru ASN kelas I dan IV ini 
masing-masing sekitar 400-an orang. Lalu guru kelas VII sekitar 100-an orang," papar Sri Wiyanto, usai upacara HUT PGRi di Lapangan Alun-alun Karanganyar pada Jumat (25/11/2022).

“Belum semua selesai penyesuaiannya. Aplikasi dari pusat belum disiapkan di daerah. Mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi ya mengeluh," imbuhnya.

Untuk itulah PGRI mendesak pemerintah segera memastikan status ASN guru PPPK tahap II yang sampai sekarang masih terkatung-katung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan kurikulum merdeka belajar yang diberlakukan sekarang membutuhkan verifikasi jam mengajar di dalam dapodik guru ASN.

Bagi guru yayasan, dana sertifikasinya memiliki sistem tersendiri yang kemungkinan lebih fleksibel.

Ia mengatakan, kurikulum K-13 dengan merdeka belajar sangat berlainan untuk perhitungan jam mengajarnya. Sehingga butuh verifikasi dari pusat. 

"Kami tidak menahan dana sertifikasi. Itu memang karena ada sinkronisasi dengan pusat. Kalau dana dari pusat di transfer tentu akan kita langsung cairkan," Katanya. 

Yopi mengatakan Bupati Juliyatmono telah memerintahkan agar dana sertifikasi itu dapat segera dicairkan.

Di Karanganyar, ungkap Yopi ada 9.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Dalam sekali pencairan dananya mencapai Rp60 miliar lebih. Sedangkan tahap pencaira dilakukan empat kali. Dan pencairan ini tergantung transfer dana dari pemerintah pusat.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network