Aktivitas Tambang di Desa Kemuning Karanganyar Dikeluhkan Warga, Lahan dan Jalan Rusak

Bramantyo
Aktivitas Tambang di Desa Kemuning Karanganyar Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian dan Jalan Rusak (Foto:Ist)

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Warga di sekitar pertambangan di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar mengeluhkan imbas hadirnya aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan. Terutama lahan pertanian pada kawasan di sekitar perkebunan teh.

Agung Sutrisno salah satu tokoh masyarakat Ngargoyoso, Karanganyar mengatakan aktivitas penambangan itu dinilai merusak lingkungan sekitar. Tak hanya di area persawahan, namun juga jalan yang dilalui truk pengangkut pasir.

Ia mengatakan penambangan sudah dilakukan secara masif selama hampir tiga bulan dengan menggunakan alat berat hingga mengakibatkan kerusakan pada area lahan yang kini telah mencapai seluas puluhan hektar itu diduga tidak mengantongi ijin dari pihak pemerintah maupun Dinas energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kerusakan juga terjadi pada sejumlah akses jalan yang sering dilalui kendaraan alat berat maupun armada pengangkut material tambang, seperti tanah, pasir dan batu andesit,"papar Agung Sutrisno pada wartawan, Kamis (17/11/2022).


Aktivitas penambangan yang dikeluhkan warga salah satunya penyebab jalan rusak (Foto:Ist)

Menurut Agung, aktivitas penambangan di belakang kantor kecamatan sempat dihentikan pada 2018 lalu setelah adanya somasi. Di sisi lain DPMPTSP Jateng juga telah mengeluarkan surat tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi penjualan pada 2018. 

Pihaknya berencana akan melaporkan adnaya aktivitas penambangan di belakang Kantor Kecamatan Ngargoyoso tersebut ke Polda Jateng pada pekan depan.

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengatakan pihaknya pun belum pernah mengetahui izin resmi dari pihak penambang.  

Menurutnya, memang pihak pengembang pernah menemuinya untuk memberitahukan terkait aktivitas penambangan. Bahkan aktivitas penambangan batu yang digunakan untuk kegiatan penambalan waduk tersebut masih berjalan sampai saat ini. 

"Terus terang saya juga belum melihat izin secara resminya. Hanya dari pihak penambang menyampaikan bahwa penambangan tersebut dilakukan karena adanya surat perintah. Karena saya juga mempunyai atasan yakni Bupati, maka saya akan komunikasikan dengan beliau Bapak Bupati, apakah kegiatan penambangan itu benar - benar sudah memiliki izin resmi atau belum," ungkapnya. 

Dia menerangkan, aktivitas penambangan juga pernah terjadi di lokasi tersebut pada 2018 lalu. Akan tetapi aktivitas penambangan di lokasi tersebut akhirnya dihentikan setelah mendapatkan protes dari warga. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, ungkap Agus, Ngargoyoso bukan termasuk wilayah untuk aktivitas penambangan. 

Sementara itu, Penelaah Data Sumber Daya Alam, Cabdin ESDM Surakarta, Puguh Dwi Hartanto, saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa pada tahun 2018 lalu ESDM memang sempat mendapatkan laporan terkait dengan adanya praktik galian C yang ada di Ngargoyoso, namun sudah dilakukan penutupan. 

"Memang kalau proses penambangan itu harus sepengetahuan pemilik tanah. Tapi bagaimanapun juga, apapun itu kegiatan penambangan, semua baru bisa dilakukan kalau sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP dari ESDM." terang Puguh. 

Disamping itu, kata Puguh, bahwa dalam praktik penambangan, pengelola juga harus mengetahui apakah lokasi tersebut masuk dalam tata ruang penambangan atau tidak. 

"Jika wilayah tersebut tidak termasuk dalam tata ruang untuk penambangan, maka praktik penambangan tersebut sudah jelas ilegal dan tentunya ESDM tidak akan memberikan izin," tegasnya. *** 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network