Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono mengatakan pihaknya pun belum pernah mengetahui izin resmi dari pihak penambang.
Menurutnya, memang pihak pengembang pernah menemuinya untuk memberitahukan terkait aktivitas penambangan. Bahkan aktivitas penambangan batu yang digunakan untuk kegiatan penambalan waduk tersebut masih berjalan sampai saat ini.
"Terus terang saya juga belum melihat izin secara resminya. Hanya dari pihak penambang menyampaikan bahwa penambangan tersebut dilakukan karena adanya surat perintah. Karena saya juga mempunyai atasan yakni Bupati, maka saya akan komunikasikan dengan beliau Bapak Bupati, apakah kegiatan penambangan itu benar - benar sudah memiliki izin resmi atau belum," ungkapnya.
Dia menerangkan, aktivitas penambangan juga pernah terjadi di lokasi tersebut pada 2018 lalu. Akan tetapi aktivitas penambangan di lokasi tersebut akhirnya dihentikan setelah mendapatkan protes dari warga. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, ungkap Agus, Ngargoyoso bukan termasuk wilayah untuk aktivitas penambangan.
Sementara itu, Penelaah Data Sumber Daya Alam, Cabdin ESDM Surakarta, Puguh Dwi Hartanto, saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa pada tahun 2018 lalu ESDM memang sempat mendapatkan laporan terkait dengan adanya praktik galian C yang ada di Ngargoyoso, namun sudah dilakukan penutupan.
"Memang kalau proses penambangan itu harus sepengetahuan pemilik tanah. Tapi bagaimanapun juga, apapun itu kegiatan penambangan, semua baru bisa dilakukan kalau sudah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP dari ESDM." terang Puguh.
Disamping itu, kata Puguh, bahwa dalam praktik penambangan, pengelola juga harus mengetahui apakah lokasi tersebut masuk dalam tata ruang penambangan atau tidak.
"Jika wilayah tersebut tidak termasuk dalam tata ruang untuk penambangan, maka praktik penambangan tersebut sudah jelas ilegal dan tentunya ESDM tidak akan memberikan izin," tegasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait