Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Unit KWH listrik, 4 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah kaos lengan panjang betuliskan PLN. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Pelindung guna proses lebih lanjut.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait