Kejadian dugaan tindak pidana UU ITE tersebut pun dilaporkan orangtua korban ke Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago mengatakan, kejadian tersebut membuat korban mengalami depresi dan ketakutan.
"Kita telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana UU ITE, yang korbannya salah satu siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Selasa (1/11/2022).
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait