Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya viral bahwa Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.
Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait