JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan dari hasil gelar perkara sebagaimana disampaikan kemarin, total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka merupakan anggota polisi, termasuk Irjen Teddy, sedangkan 6 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Para tersangka itu telah dilakukan penahanan terkait dugaan kasus narkoba.
Dari jumlah tersebut, empat anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahas terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Jadi, akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, empat anggota kepolisian yang terlibat kasus dugaan narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa itu, baik yang berposisi Kapolsek hingga berpangkat bintara saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya.
Mereka berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, berbeda dengan Irjen Teddy yang saat ini berada di tahanan Mabes Polri.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait