JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Sahabat polisi resmi melaporkan pasangan artis suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan itu dilakukan sahabat polisi terkait konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa tindakan Baim Wong dan istri merupakan sebuah pembodohan publik yang tak patut ditiru. Selain itu, Baim dan istri juga dianggap melakukan pembodohan masyarakat dan menyeret institusi Polisi.
"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya P. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ujar Teuku Zanzabella selaku pelapor dari Sahabat Polisi Indonesia, dikutip dari tayangan Cumi Cumi.
Lebih lanjut, Eko selaku Divisi Hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, mengatakan bahwa Baim dan Paula disangkakan dengan Pasal 220 tentang laporan palsu. Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa yaitu KDRT, yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," paparnya.
"Itu menjadi proses pembelajaran untuk kita semua, sebagai warga masyarakat, jangan bermain-main dengan permasalahan hukum. Apalagi itu dilakukan di kantor Polisi, itu kan institusi yang memang dibentuk oleh Undang-Undang, jadi kita saling menghormati dan menghargai," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sahabat Polisi Indonesia juga turut menyertakan barang bukti berupa video konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula Verhoeven. Meski begitu, belum diketahui kapan Baim dan Paula akan dipanggil untuk memberikan keterangannya terkait kasus prank tersebut.
"Barang buktinya sudah kita serahkan semua. Berupa Video," kata Eko.
Sementara itu, pihak Sahabat Polisi Indonesia juga masih menutup pintu damai atas laporan mereka pada Baim Wong. Pasalnya, mereka akan tetap melanjutkan proses laporan meskipun Baim dan Paula telah meminta maaf atas konten prank tersebut.
"Untuk sementara belum ya. Kita masih lanjut proses hukum (meski sudah minta maaf)," tegas Teuku Zanzabella.
"Jika memang ada permintaan maaf itu tidak masalah. Tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," timpal Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul :"Baim Wong Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Prank KDRT"
***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait