Ditahan 20 Hari, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tlogo Madirda Ditahan di Rutan Solo

Bramantyo
Kejari Karanganyar menahan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menahan Kapala Desa Berjo, Ngargoyoso, Suyatno. Suyatno terpaksa ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Tlogo Madirda.

Suyatno datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Ari Santoso. Seminggu sebelumnya, Suyatno berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Jalannya pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama tiga jam. Tepat pukul 12.00 WIB, Suyatno keluar dari dalam kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Temasuk tes antigen di RSUD Karanganyar. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Setelah diperiksa kesehatan, sekira pukul 14.30 WIB, tersangka akhirnya resmi ditahan penyidik Kejari. Tersangka keluar dengan tangan terborogol dan mengenakan rompi. Selama 20 hari kedepan, tersangka dititipkan di Rutan Solo selama proses penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya mengajukan 23 pertanyaan pada tersangka terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo.

“Ada 23 atau 24 pertanyaan yang kami ajukan pada S ini,”papar Tubagus pada wartawan usai pemeriksaan, di kantor Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (27/9/2022).

Ia menambahkan selama proses penyidikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebagai bahan di persidangan nanti.

Tubagus berharap rangkaian seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan bisa rampung di akhir November. Agar pada bulan Desember persidangan bisa segera dilakuka. 

"Nantinya sidang akan digelar di pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya.

Sebelum resmi menahan Suyatno, Kejari pun resmi menahan tersangka lainnya mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono. Eko Kamsono ditahan juga untuk kasus yang sama.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2020 lalu. Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo Suyatno sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,126 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat mengumumkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menyebut telah memeriksa sebanyak 20-an saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut. 

Selain memeriksa para saksi, di sisi lain penyidik Kejaksaan juga telah menemukan alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes, baik itu melalui keterangan saksi serta ahli dan bukti surat.

Menurutnya, kerugian negara tersebut merupakan hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox dan lain-lain. Serta kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network