Mantan TKI dari Malaysia Selundupkan Sabu seberat 3,5 Kg, Ngaku Dapat Upah Rp 50 Juta

Bramantyo
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukan barang bukti Sabu (Foto: Ist)

“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu.” jelas Kombes Lutfi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenaikan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kombes Lutfi.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan  penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. 


para pelaku penyelundupan sabu yang berhasil diamankan (Foto: Ist)

"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegasnya.

Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network