Atas dasar itu, pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mengajukan upaya hukum banding. Pada Januari 2015 kerja keras pengacara KBRI membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus. Tidak berhenti di situ, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara KBRI.
Pada September 2016 berhasil menyakinkan majelis hakim Pengadilan Shugra mengubah denda 1 juta Riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum. Sehingga, total hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun.
"Syukur alhamdulillah atas bantuan pemerintah Indonesia dan semuanya yang telah berusaha untuk mengeluarkan saya dari hukuman pancung, akhirnya saat ini saya sudah bisa pulang dan bertemu anak, suami, serta keluarga," ujar Rusmini Wati.
Sementara itu, Siti Kurniawati, anak Rusmini Wati, menyampaikan rasa syukur. Sejak usianya masih 1,5 tahun, dia sudah ditinggal ibunya menjadi TKW, dan baru bertemu kembali saat ini ketika dia duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Ini kali pertama saya melihat ibu, karena sebelumnya saya tidak mengetahui wajah ibu saya, karena foto juga saya tidak punya. Semoga ibu tidak tinggalkan saya lagi," kata Siti Kurniawati dengan mata berkaca-kaca.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait