KARANGANYAR, iNews.id - Rusmini Wati (36), tak bisa menyembunyikan rasa bahagia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu,Jawa Barat.
Tak ada bayangan sedikitpun dalam benak Rusmini Wati tenaga kerja wanita asal Indramayu ini bisa kembali berkumpul saat dirinya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi, karena tuduhan dirinya menggunakan sihir atau santet terhadap majikannya. Saat vonis itu dibacakan, Rusmini Wati mengaku harapan lolos dari algojo tak ada sama sekali. Namun, dirinya pasrah pada Tuhan.
"Saat saya mendengar kabar mendapat hukuman mati, hati saya tidak tau harus gimana. Saya nangis dan tidak mau apa pun, kecuali saya berharap bisa pulang lagi ketemu anak, suami saya, bapak, dan keluarga," kata Rusmini Wati.
Rusmini Wati menyatakan, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya.
"Saat kontrak habis, saya mendapat musibah fitnahan dituduh guna-guna terhadap majikan atau kata orang Arab sihir," ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait