5 Fakta Brigjen Nuri Dimutasi, Jenderal Andika Geram Ulahnya Tembaki Kucing

Tim Okezone
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan usut tuntas penembakan kucing oleh Brigjen TNI NA (Foto: iNews.id)

3. Dikecam Animal Lover

Pengurus rumah singgah kucing dan anjing terlantar, Cat Lovers in The World (Clow) perwakilan Bandung, Monica Roosmarini  mengecam dan mengungkapkan kronologi kejadian penembakan kucing-kucing yang dilakukan oknum TNI, Brigjen NA di area Sesko TNI Bandung, Jawa Barat.

Wanita yang akrab disapa Monica Roose ini mengatakan, kejadian penembakan kucing di area Sesko TNI Bandung sebenarnya terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Baru sekitar 17.30 WIB dilaporkan ke Clow perwakilan Bandung.

“Kebetulan saat itu saya sedang di tempat (di Clow Bandung) dan menerima laporan penembakan kucing yang dilakukan di area Sesko TNI Bandung,” tutur Monica Roosmarini kepada MNC, Bandung, Kamis (18/8).

4. Ditembak di Kepala dan Dada

Saat mendapat laporan, pihaknya langsung menyelamatkan 2 ekor kucing yang selamat setelah ditembak oknum TNI di Sesko TNI Martanegara Bandung. Kemudian meminta kuburan 4 jasad ekor kucing yang mati karena ditembak tersebut dibongkar.

Pembongkaran 4 jasad ekor kucing yang mati ditembak tersebut dilakukan untuk autopsi. Untuk keperluan melihat luka tembak.

“Total kucing yang ditembak ada 6 ekor. Empat (4) ekor kucing tidak tertolong dan sudah dikubur, dan 2 ekor kucing lagi masih bisa bertahan tapi dalam kondisi kritis,” ungkap Monica.

Saat memeriksa 4 jasad kucing, tampak kucing tersebut ditembak di kepala, dada dan leher. Ada pula ditembak dibagian telinga sampai tembus rahang. Ada pula ditembak dekat mata, dan bagian tubuh lainnya.

5. Pasal yang Dikenakan

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.

 “Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”pungkasnya

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network