Setelah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Dan KDRT kembali terulang sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir, bahkan malah semakin parah.
"Aku dianiaya, saat berada di Rusun Polres Banyuasin," ungkapnya.
"Leher dicekik dan aku ditendang. Kejadian itu juga sempat disaksikan oleh salah seorang Polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak aku menangis terus dan membuat tetangga curiga," jelas EP.
Kasus penganiayaan kedua ini juga sudah dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. Dalam laporan disebutkan, bahwa sebelum saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi.
Setelah berkoordinasi, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Sumsel, untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada bulan Mei 2022
"Bodohnya aku, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi," sesal EP.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait