Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah konsultan hukumnya menggunakan LBHMU.
"Seperti perguruan tinggi, rumah sakit PKU Muhammadiyah, Koperasi semianya diharuskan konsultan hukum dari LBHMU,"ucapnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait