Rakornas LBH Muhammadiyah Lahirkan Sejumlah Rekomendasi, Apa Saja?

Bramantyo
Rakornas LBH Muhammadiyah di Kota Solo resmi berkahir. Sejumlah rekomendasi dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional tersebut (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR,iNews.id - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang digelar selama dua hari di Kota Solo, sejak Sabtu 20 Agustus 2022 resmi di tutup, Minggu (21/8/2022).

Direktur LBH Muhammadiyah (LBHMU) Taufiq Nugroho mengatakan Rakornas ini digelar di Solo sekaligus untuk syiar muktamar Muhamadiyah yang akan berlangsung bulan November 2022 mendatang.

"Sehingga rakornas ini,  kita dari LBHMU ikut menyemarakkan sekaligus persiapan dalam Muktamar mendatang," jelasnya usai penutupan Rakornas LBHMU, Minggu (21/8).

Menurut Taufiq, dalam Rakornas ini dihasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya mewujudkan sinergitas gerakan bantuan hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Diantaranya, mendorong terbentuknya LBHMU dibeberapa daerah yang belum terbentuk lembaga hukum untuk segera membentuk. Tidak ada batas waktu namun diupayakan agar bisa segera dibentuk untuk kemaslahatan umat. 

Poin kedua, ungkap Taufiq, MoU antara LBHMU dengan Lazismu. Dimana, seluruh kegiatan advokasi LBHMU di daerah nanti akan dibiayai LazizMu setempat.

"Kemudian untuk point ketiga, dari Kemenkumham siap memberikan dana bagi LBHMU untuk advokasi masyarakat tidak mampu,"paparnya.  

Ia mengatakan, di Kemenkumham ada ada dana bantuan untuk biaya advokasi bagi masyarakat tidak mampu. Dan salah satu lembaga yang mendapatkan bantuan  adalah LBHMU.

"Sehingga masyarakat tidak mampu bisa datang ke LBHMU tanpa takut harus mengeluarkan biaya jasa, semuanya gratis dan LBHMU akan memberikan pendampingan hukum hingga tuntas,"ujarnya. 

Sedangkan rekomendasi untuk internal di Muhammadiyah sendiri adalah mewajibkan seluruh amal usaha Muhammadiyah konsultan hukumnya menggunakan LBHMU.

"Seperti perguruan tinggi, rumah sakit PKU Muhammadiyah, Koperasi semianya diharuskan konsultan hukum dari LBHMU,"ucapnya.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network