KARANGANYAR,iNews.id - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini cukup pelik dan memakan proses penyelidikan yang cukup lama terkait kronologi, motif, hingga adanya laporan-laporan yang ternyata palsu kepada pihak kepolisian.
Pada awalnya, Irjen Ferdy Sambo mengaku melakukan tindak keji terhadap Brigadir J karena adanya laporan tindakan pelecehan seksual dari mendiang terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Tiga Durian, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melapor, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri karena dianggap kurang kooperatif saat dilakukan asesmen
Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.
Namun, setelah perjalanan panjang tersebut, Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dijelaskan bahwa Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dua laporan yaitu dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eleizer atau E dan terlapornya Brigadir J.
Gelar perkara itu membahas soal dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bukan merupakan peristiwa pidana dan jika memang ada kejadian tersebut, kemungkinan terjadi di Magelang.
Hingga hari ini, Kamis (19/8/2022) Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka, ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Untuk diketahui, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:
'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait