Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Kasus Dihentikan, Sebut Penyidik Langgar Etika Profesi

Ravie Wardani
Kuasa hukum Nikita Mirzani minta kasus dihentikan karena dinilai penyidik langgar profesi (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - Selebritas Nikita Mirzani meminta kasus pencemaran nama baik terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahedra dihentikan.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menyebut penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.

Fahmi mengatakan bahwa penyidik Polresta Serang Kota telah terbukti melanggar etika profesi.

Pelanggaran tersebut disinyalir usai penyidik mengepung rumah Nikita yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Pelanggaran etika profesi cukup bukti melanggar peraturan kepolisian negara nomor 7 tahun 2022," kata Fahmi saat dihubungi awak media pada Jumat (22/7/2022).

Mantan pacar John Hopkins itu sebelumnya sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Laporan Div Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Nikita minta perkaranya untuk dihentikan," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima SP2HP.

Artinya, penanganan dugaan pelanggaran etika profesi tersebut akan segera dilimpahkan ke Bitpropam Polda Banten.

"Di suratnya kan terbukti ada pelanggaran aturan etika profesi," pungkasnya. Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penangkapan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.

Nikita tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, Nikita terlihat langsung memasuki mobil.

Penangkapan Nikita dilakukan lantaran dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network