Dua ASN Gunungkidul Asik Selingkuh Hingga Punya Anak, Langsung Dipecat Bupati Tanpa Pesangon

Erfan Erlin
Dua ASN di Gunungkidul Dipecat setelah ketahuan selingkuh hingga punya bayi (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengakui keputusan pemberhentian dua ASN berinisial H dan P sudah ditandatangani oleh bupati. P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.

Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.

Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan.

Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network