GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, terpaksa dipecat secara tidak hormat setelah terbukti berselingkuh hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Pemecatan kedua ASN ini dilakukan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua ASN tersebut, berlaku efektif sejak Jumat (1/7/2022) ini.
Pemecatan ini dilakukan, setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka tandatangani ketika dilantik menjadi ASN.
Sunaryanta menuturkan, telah menyampaikan perihal pemberhentian dua ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut, keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.
Dia menegaskan, tidak dapat mentolerir tindakan indisipliner anak buahnya. "Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, keputusan yang dambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.
Di samping itu, keputusan tersebut juga sebagai bentuk peringatan keras bagi semua jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Karena ia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di bawahnya.
"Saya ingatkan lagi agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran," tandasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait