DENPASAR, iNews.id - Pius Glory Nanai (38) Turis asal Tanzania benar-benar bernasib malang. Sudah dihamili oleh pasangannya pria asal Bulgaria hingga memiliki satu orang anak berusia 1 tahun.
Wanita inipun terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Bali karena dinilai telah melanggar ijin tinggal.
"Izin tinggalnya sudah overstay 513 hari," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu,kemarin.
Menurutnya, Glory dan bayinya dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Oman Air WY0850 tujuan Muscat, Oman, Rabu (8/6/2020).
Kemudian hari berikutnya dilanjutkan dengan penerbangan menuju Istanbul, Turki lalu penerbangan ke Sofa, Bulgaria.
Glory awalnya datang ke Bali sebagai turis menggunakan bebas visa kunjungan pada 23 Februari 2020. Di Bali, dia bertemu pria Bulgaria yang kemudian menghamilinya.
Di usia kehamilan lima bulan, Glory ditinggalkan kekasihnya yang pulang ke Bulgaria.
Bahkan sejak saat itu dia tidak bisa lagi menghubungi pasangannya tersebut. Pada 2 Maret 2021, Glory melahirkan bayi perempuan. Bersama buah hatinya, dia lalu menyewa vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Editor : Ditya Arnanta