Pada jam tersebut, pelaku mengetahui karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan dalam sehari. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam dan merampas uang senilai Rp20.000.000.
"Jadi tersangka ini sudah tahu jam operasional dari minimarket itu, karena yang bersangkutan ini adalah mantan karyawan di sana. Dan uang hasil kejahatan itu sebesar Rp800.000 di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras," kata Kapolres.
Adapun kronologis pengungkapan, Kapolres menuturkan, berbekal hasil lidik CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan pelaku berhasil diamankan di Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, 1 potong switer, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.
Editor : Ditya Arnanta