KARANGANYAR, iNews.id - Satlantas Polres Karanganyar mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, termasuk ETLE Speedcam.Penerapan ETLE Speedcam ini mulai diberlakukan pada hari Senin (30/5/2022).
ETLE Speedcam ini dipasang di jalan Adi Sucipto Colomadu baik ke arah yang menuju Surakarta maupun ke arah yang menuju Boyolali.
Kedepannya juga akan dipasang juga di jalan Tol. Sedangkan untuk di wilayah Karanganyar kota sedang dalam tahap pembahasan
Alat ini akan memantau kecepatan kendaraan apakah melalui batas maksimal kecepatan yang terpasang di jalan tersebut yaitu 60 km/ jam.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, melalui KBO Satlantas, Iptu Anggoro ungkapkan dengan ETLE, termasuk ETLE Speedcam ini maka etika berkendara dan kecepatan kendaraan setiap pengemudi akan dipantau semakin detail secara digital.
"Bila mengabaikan, siap-siap saja menerima bukti pelanggaran atau tilang. Sampai hari ini, 93 pelanggar kecepatan baik roda 4 ataupun roda 2 sudah tercapture oleh ETLE, dan akan diberikan surat tilang," ucapnya Selasa (31/5/2022).
Ditambahkan Iptu Anggoro, penggunaan alat tersebut merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Karanganyar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami harapkan masyarakat patuh terhadap rambu - rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," pesannya.
"Saat ini ETLE Speedcam terpasang di jalan Adi Sucipto, kedepan akan kami pasang juga di jalan Tol. Sedangkan untuk di wilayah Karanganyar kota sedang dalam tahap pembahasan," pungkasnya.
Editor : Ditya Arnanta