KARANGANYAR, iNews.id - Akses keluar masuk rumah Dewi Purwanti (37) warga Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Karanganyar yang sengaja ditutup seng oleh tetangganya sendiri, Eko Wahyono (37) karena telah dituduh mencuri handphone miliknya akhirnya di bongkar.
Pembongkaran seng akses keluar masuk ke rumah Dewi Purwati oleh Eko Wahyono dilakukan setelah Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo turun langsung memediasi antar Keduannya.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan kesalahpahaman antar Keduannya sudah didamaikan.
"Kesalahpahaman antara Dewi Purwanti dengan keluarga Tukiman sudah dimediasi. Mediasi antar Keduannya sudah mencapai kata sepakat,"ujar AKP Agung Purwoko dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan dalam media tersebut, Dewi Purwanti telah mengakui kesalahannya menuduh tanpa bukti adannya dugaan tindak pencurian.
"Kemudian (Dewi Purwanti) sudah membuat surat penyataan dan ditandatangani dan disaksikan para saksi serta tetangga,"ujar AKP Agung.
Seiring adannya surat pernyataan dari pihak Dewi Purwanti, maka keluarga Tukiman membongkar seng yang sengaja dibuat didepan akses pintu keluar masuk keluarga Dewi Purwanti.
"Atas kesepakatan itu, semua seng penutup akses keluar masuk rumah saudari Dewi Purwanti sudah dibuka. Masing-masing pihak sudah tabayun. Sehingga sudah tidak ada masalah yang di perbesar,"ujar AKP Agung Purwoko.
Sebelumnya, gegara dituduh mencuri Handphone oleh tetangganya, Eko Wahyono (37) warga Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Karanganyar, nekat menutup akses pintu keluar masuk Dewi Purwanti (37) dengan menggunakan seng. Praktis, pemilik rumah tak bisa keluar rumah dengan leluasa.
Pantauan iNewskaranganyar.id, jalan masuk kerumah Dewi Purwanti tertutup seng. Adannya seng yang penyegelan rumah itu membuat pemilik rumah tak bisa menggunakan kendaraan untuk beraktivitas.
Eko mengatakan dirinya sengaja menutup akses keluar masuk rumah Dewi. Penutupan itu dilakukan setelah dirinya dan keluarganya dituduh mencuri handphone bukan dari bukti yang dimiliki. Namun tuduhan itu diberikan setelah Dewi Purwanti menerima saran dari seorang dukun.
Editor : Ditya Arnanta