get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

DPRD Temukan Kekurangan Volume Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Capai Rp 690 Juta

Senin, 30 Mei 2022 | 19:19 WIB
header img
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar (Foto: Bramantyo/iNews)

KARANGANYAR, iNews.id - Badan anggaran (Banggar) DPRD Karanganyar menemukan ada kekurangan volume pembangunan Masjid Agung Almadani.

Kekurangan volume pembangunan masjid Almadani yang kini sudah berdiri megah sebesar Rp 690 juta lebih.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta agar temuan yang kini sudah ada di catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2021, maka Dewan meminta kekurangan itu harus diselesaikan Pemkab dengan pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Almadani, dalam hal ini PT Mam Energindo.

‘’Kekurangan volume pengerjaan itu bisa dimasukkan dalam denda keterlambatan pembangunan masjid Agung yang molor hampir 90 hari dari jadwal semula 17 Desember yang dendanya mencapai Rp 5,8 miliar itu,’’papar Bagus Selo saat ditemui Inewskaranganyar.id, Senin (30/5/2022).

Sebagai lembaga pengawas, ungkap Bagus Selo, pihaknya hanya sebatas mengarahkan agar pihak eksekutif untuk segera menyelesaikan temuan dengan pihak pelaksana pembangunan. 

Langkah penyelesaian itu perlu diambil, agar temuan kekurangan volume yang telah masuk sebagai catatan BPK bisa segera terpenuhi.

‘’Itukan ada dana cadangan Pemkab yang memang belum dibayarkan di akhir pelaksanaan proyek. Sebaiknya langsung dipotong dan pelaksana menerima sisanya. Kalau dibayarkan penuh, sulit bagi Pemkab bila pelaksana proyek melarikan diri,"terangnya.

Terpisah, salah satu anggota Banggar DPRD Bobi Aditya mengatakan, selain kekurangan volume, juga ditemukan tujuh paket kekurangan volume di proyek lainnya senilai Rp 900 jutaan lebih. Dia juga meminta agar diselesaikan.

Saat ditanya kekurangan volume pekerjaan itu dalam bentuk pengurangan kualitas proyek atau pengurangan ukuran, Boby mengatakan Dewan hanya menerima data dalam angka saja, sehingga teknisnya itu urusan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah).

Ke depannya, Boby meminta, OPD sebagai pemilik anggaran dan Bupati sebagai penanggung jawab keseluruhan pemerintah, harus tegas pada pelaksana untuk selesai tepat waktu.

"Dan jika proyek sudah masuk di KUA-PPAS harus segera dipersiapkan sehingga waktunya cukup. Sebab dengan kondisi cuaca tidak menentu seperti ini, riskan bagi pelaksana untuk memperhitungkan kendala cuaca untuk menyelesaikan proyek. Akhirnya terjadi kekurangan volume karena mengejar waktu,"jelasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut