Ada juga melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan monitoring juga terus dilakukan kepasa hewan yang terdampak.
"Melakukan Pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.
Iqbal mengatakan langkah-langkah itu juga tertuang dalam surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.
Ia menjelaskan sinergi juga dilakukan dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.
"Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan," tegasnya.
Editor : Ditya Arnanta