get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Puluhan Ibu-Ibu Muda Datangi Polresta Solo, Mengaku Jadi Korban Arisan dan Lelang Fiktif Online

Rabu, 11 Mei 2022 | 14:52 WIB
header img
Korban arisan online dan lelang fiktif datangi Mapolresta Solo (Ist)

SOLO, iNews.id - Puluhan perempuan yang menjadi korban penipuan arisan serta lelang fiktif online mendatangi Polresta Solo, Jawa Tengah.

Para ibu-ibu tersebut melaporkan pasangan pasutri berinisial DU dan BR warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo yang mendadak hilang tanpa jejak.

Retno Jumiyati warga Boyolali mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 129 juta 850 ribu dalam periode Februari hingga April, tahun 2022.

Ia mengatakan kalau dirinya telah mengeluarkan uang dari Rp 8 - Rp 10 juta per harinya untuk mengikuti lelang online itu. 

"Saya pernah dapat. Tapi uangnya tidak pernah saya terima sama sekali meskipun saya dapat. Katanya uangnya diputar lagi. Jadi saya tidak boleh menerima meskipun saya dapat,"papar Retno disela melaporkan arisan fiktif di Mapolresta Solo.

Senasib dengan Retno, Rubi (28) warga Boyolali lainnya mengatakan kalau dirinya ikut arisan itu sejak tahun 2020. Awalnya dirinya hanya ikut arisan saja, namun kemudian pada awal Maret 2022, dirinya ditawari ikut lelang. Sedangkan kerugian yang dideritanya sebesar Rp 50 juta.

"Tadinya saya hanya ikut arisan Saja. Kemudian awal Maret 2022, saya ditawari ikut lelang. Uang saya ilang sebesar Rp 50 juta lebih,"terang Rubi.

Sedikit ada 40 orang ikut arisan dan lelang fiktif. Mayoritas anggota tak hanya dari kota Solo dan sekitarnya. Tapi juga ada yang berasal dari luar Kota.

Menurut para korban, sebelum mereka mendatangi Polresta Solo, para perserta arisan dan lelang fiktif ini telah bertemu dengan pasangan pasutri yang sempat melarikan diri ke Yogyakarta dan Bali.

Hanya saja, mediasi itu kandas dan hanya berbuah janji-janji manis dari terlapor. DU dan BA akan mengganti rugi atas uang yang dijanjikan. Totalnya mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Total kerugian lebih dari Rp 2 miliar," tegas Kuasa Hukum, Asri Purwanti.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut