Seekor Lumba-Lumba Terdampar dan Ditemukan Terpotong di Pantai Pasar Seluma Bengkulu
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:32 WIB
Lumba-lumba menjadi salah satu mamalia laut dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang.
Lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Editor : Ditya Arnanta