get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Motif Pria di Sragen Nekat Aniyaya Imam Masjid, Dipicu Sakit Hati Kerap Ditegur

PT KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta Mutiara Selatan, Pelakunya Ternyata Dibawah Umur

Minggu, 24 April 2022 | 22:38 WIB
header img
Miris, pelaku pelemparan batu kearah kereta yang berhasil diamankan PT KAI Daop 6 Ternyata masih anak dibawa umur (Foto: Tangkapan layar instagram @keretaapikita)

Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut