get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo, Korban Sempat Kirim WhatsApp ke Temannya

Penyidik Polres Karanganyar Bongkar Pemalsuan Prodak Pembasmi Serangga Rumah

Selasa, 12 April 2022 | 15:07 WIB
header img
Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek prodak pembasmi serangga rumah (Foto: inewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan prodak pembasmi serangga dalam rumah, kapur Ajaib Bagus, prodak brand dari PT Panca TalentaMas Jakarta.

Dalam kasus ini polisi meringkus seorang wanita berinisial MN (34) warga Mojogedang, Karanganyar. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan prodak yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama 4 bulan.

Dari aksi pemalsuan prodak yang dilakukan keduannya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp. 3.648.000.000.

Terungkapnya kasus pemalsuan prodak pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa prodak buatannya tak manjur membasmi hama.

Sadar prodaknya di plagiat, pemilik brand inipun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itupun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

Pasalnya, hanya pihak perusahaan yang mengetahui ciri-ciri mana produk asli dan mana yang palsu.

"Kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Tersangka tergolong cerdas memalsu prodak pembasmi hama rumahan ini. Hanya dengan bermodal kapur tulis yang kemudian dipotong sesuai ukuran asli pembasmi hama rumahan ini.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut