TOMOHON, iNews.id - Ej (22) terpaksa diamankan polisi setelah mengamuk di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Walian, Kota Tomohon.
Ej diamankan karena membawa senjata tajam berukuran 20 cm yang mengancam seorang pria berinisial L (27).
Kemarahan Ej dipicu karena L menolak menggunakan alat pelindung saat hendak berhubungan badan dengan kekasih Ej yang dipesannya lewat aplikasi Michat.
Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (30/3/2022) dini hari sekira pukul 00.01 WITA.
"Terjadi kasus keributan dimana pelaku membawa pisau jenis badik berukuran 20 cm digunakan untuk mengancam tamu yang ada di penginapan dengan maksud apabila tamu tidak membayar sesuai dengan kesepakatan dan tidak sesuai dengan permintaan perempuan pekerja prostitusi online Michat," tutur Aipda Yanny Watung, Rabu (30/3/2022).
Keributan yang terjadi disebabkan pelaku merasa marah karena tamu tidak mau melakukan hubungan badan menggunakan alat pengaman (kondom) sesuai dengan permintaan pacar pelaku dimana harus menggunakan alat pengaman karena pecar pelaku sementara haid.
Editor : Bramantyo