Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Sahur Demak Ramadhan, Lengkap dengan Sholat 5 Waktu, Rabu 13 Maret 2024
Advertisement . Scroll to see content

Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:07 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor
Guru ngaji paruh baya di Demak harus membayar denda sebesar Rp25 juta kepada wali muridnya setelah menampar anak didiknya.Foto: Tangkapan Layar

Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru ngaji laki-laki yang sudah tua, mengenakan baju batik lengan panjang, sarung, dan peci hitam, diminta menandatangani surat bermaterai. Setelah ia membubuhkan tanda tangan, seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid, ikut menandatangani surat tersebut. Keduanya kemudian bersalaman.

Sang guru terpaksa menjual sepeda motor pribadinya demi membayar denda Rp25 juta tadi.

 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut