Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor
DEMAK, iNewsKaranganyar.id – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan publik Demak, Jawa Tengah. Video tersebut menarasikan seorang guru ngaji paruh baya di Demak harus membayar denda sebesar Rp25 juta kepada wali muridnya setelah menampar anak didiknya.
Kisah memilukan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @demak_kotasantri pada Kamis (17/7/2025), dan langsung menjadi perbincangan hangat.
Menurut unggahan tersebut, insiden ini terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak. Wali murid menuntut ganti rugi sebesar Rp25 juta atas tindakan fisik berupa tamparan yang diberikan guru madrasah tersebut kepada anaknya.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru ngaji laki-laki yang sudah tua, mengenakan baju batik lengan panjang, sarung, dan peci hitam, diminta menandatangani surat bermaterai. Setelah ia membubuhkan tanda tangan, seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid, ikut menandatangani surat tersebut. Keduanya kemudian bersalaman.
Sang guru terpaksa menjual sepeda motor pribadinya demi membayar denda Rp25 juta tadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta