Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Sahur Demak Ramadhan, Lengkap dengan Sholat 5 Waktu, Rabu 13 Maret 2024
Advertisement . Scroll to see content

Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:07 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor
Guru ngaji paruh baya di Demak harus membayar denda sebesar Rp25 juta kepada wali muridnya setelah menampar anak didiknya.Foto: Tangkapan Layar

DEMAK, iNewsKaranganyar.id – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan publik Demak, Jawa Tengah. Video tersebut menarasikan seorang guru ngaji paruh baya di Demak harus membayar denda sebesar Rp25 juta kepada wali muridnya setelah menampar anak didiknya.

Kisah memilukan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @demak_kotasantri pada Kamis (17/7/2025), dan langsung menjadi perbincangan hangat.

Menurut unggahan tersebut, insiden ini terjadi di Ngampel, Karanganyar, Demak. Wali murid menuntut ganti rugi sebesar Rp25 juta atas tindakan fisik berupa tamparan yang diberikan guru madrasah tersebut kepada anaknya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut