Polri Tolak Petunjuk Jaksa di Kasus Pagar Laut, Pakar Hukum: Langgar Sistem Peradilan

SOLO, iNewskaranganyar. id - Kasus megaskandal Pagar Laut kembali menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri memilih mengabaikan petunjuk hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tindakan tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pakar hukum yang menilai langkah Polri bisa mengancam integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dr Muhammad Rustamaji, SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menilai penolakan terhadap arahan jaksa bukan hanya melanggar etika kerja antarpenegak hukum, tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan yang telah diatur dalam KUHAP.
“Penyidik dan jaksa adalah dua unsur yang saling melengkapi dalam proses hukum. Ketika polisi menolak masukan dari jaksa, itu bisa melemahkan proses pembuktian di pengadilan,” ujar Rustamaji dalam sebuah diskusi hukum daring bertajuk Polisi Tolak Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pagar Laut: Ada Apa?, Jumat (2/5/2025).
Kasus Pagar Laut yang mencuat sejak awal 2025 mencatatkan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Meskipun laporan awal mengindikasikan adanya dugaan korupsi, penyidik Polri tetap bersikukuh menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sementara Kejaksaan Agung mendorong agar kasus ini dikenakan jeratan pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.
Rustamaji menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan arahan tanpa dasar yang kuat. Ia menyebut kasus ini memiliki unsur sistematis dengan keterlibatan sejumlah perusahaan besar serta lebih dari 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan legalitasnya.
“Jika hanya dibatasi pada pasal pemalsuan dokumen, maka peluang membongkar jaringan korupsi yang lebih luas bisa tertutup. Petunjuk jaksa sangat penting untuk menelisik siapa aktor intelektual di balik kasus ini,” tambahnya.
Editor : Ditya Arnanta