Sidak DPRD Karanganyar, Minimarket Jatipuro Diberi Ultimatum Rebranding Akibat Mirip Waralaba
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah minimarket yang beroperasi di Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro.
Sidak yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP dan Dinas Perdagangan ini menyoroti adanya dugaan kemiripan antara minimarket tersebut dengan salah satu jaringan waralaba nasional.
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menjelaskan bahwa teguran diberikan kepada pihak pengelola minimarket setelah ditemukan elemen visual dan operasional toko yang dinilai menyerupai format jaringan waralaba.
Meskipun pemilik menyatakan bahwa toko tersebut beroperasi secara mandiri dan tidak lagi berafiliasi dengan waralaba, DPRD menemukan kesamaan pada aspek seperti cat bangunan, sistem penjualan, dan desain etalase.
Sebagai solusi agar minimarket tetap dapat beroperasi sesuai dengan peraturan daerah, Komisi A DPRD merekomendasikan perubahan konsep usaha secara menyeluruh.
Minimarket diminta untuk bertransformasi menjadi toko lokal dengan identitas nama dan pengelolaan yang tidak mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan waralaba.
"Kami meminta pemilik untuk mengganti nama toko dan mengubah elemen desain, termasuk cat bangunan, yang memiliki kemiripan dengan toko modern berjaringan," ujar Tony Hatmoko.
DPRD Karanganyar memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada pemilik minimarket untuk melakukan perubahan yang diminta.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap, termasuk potensi pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa regulasi terkait toko modern, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar dan Toko Modern, bertujuan untuk melindungi eksistensi pedagang kecil dan UMKM lokal.
Keberadaan toko modern di wilayah desa dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap toko kelontong tradisional, sehingga peraturan ini dibuat untuk menciptakan batasan yang jelas.***
Editor : Ditya Arnanta