Karena kejang kejang, seorang tetangga kos pelaku membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya.
"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," imbuh dia
Selain menangkap tersangka, kata dia, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Bramantyo