get app
inews
Aa Text
Read Next : Kece Abis! Ramadan Seru di Anaya Azana dengan Moroccan Middle Eastern Festive

Korban Terjerat Janji Palsu, Pengembang Perumahan Karanganyar Gasak Miliaran Rupiah

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:04 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Karanganyar kembali digegerkan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. 

Setelah maraknya arisan daring dan investasi bodong, kini giliran sektor properti yang menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. 

Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pengembang perumahan berinisial AHN (35), warga Josroyo, Jaten, Karanganyar.

AHN, yang beroperasi sebagai pengembang perumahan, diduga telah menipu puluhan korban dengan modus penjualan rumah dan tanah kavling. 

Modusnya beragam, mulai dari menjanjikan sertifikat tanah yang tak kunjung terbit, hingga menerima uang pembayaran namun tidak melakukan pembangunan. 

Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kami menerima laporan dari salah satu korban pada bulan Maret lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka AHN," ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan persnya pada Kamis (13/3/2025).

Menurut AKP Bondan, AHN memasarkan sejumlah proyek perumahan di beberapa lokasi, seperti Jaten, Tasikmadu, Papahan, dan Lalung.

Namun, dalam praktiknya, banyak janji yang tidak ditepati. Salah satu korban, misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah membayar uang muka untuk pembelian rumah, namun sertifikat tanah tidak pernah diterbitkan.

"Modus yang digunakan tersangka ini mirip dengan kasus penipuan properti yang dilakukan oleh seorang dosen UNS, Harjono, beberapa waktu lalu. Korban sudah membayar, tapi rumah tidak dibangun," jelas AKP Bondan.

Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari sekitar 15 korban, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah. 

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi properti. 

Pastikan untuk memeriksa legalitas pengembang dan proyek yang ditawarkan, serta jangan tergiur dengan iming-iming harga murah atau janji-janji manis yang tidak masuk akal.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut