Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Wartawan Palsu, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

Kamis, 20 Februari 2025 | 00:58 WIB
  • author Muhammad Bramantyo
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta (Foto: Ist)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut