get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Serta Pengecer di Karanganyar Senang Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli Lagi Eceran

Marak Korban Pinjol Ilegal, Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital Bahaya Pinjaman Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:54 WIB
header img
Marak Korban Pinjol Ilegal, Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Karanganyar menggelar literasi digital tentang bahayanya Pinjaman Online (Pinjol). 

Literasi itu digelar untuk mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Karanganyar untuk mewaspadai Pinjol, khususnya yang tidak memiliki ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias Pinjol Ilegal. 

Pasalnya, seiring kemajuan teknologi internet, dunia digital tidak hanya terbatas pada aktivitas di media sosial. Namun juga merambah ke  toko online, ojek online.

Apalagi, kebutuhan masyarakat yang semakin banyak membuat usaha Pinjol kian menjamur, sayangnya tidak semua Pinjol memiliki legalitas yang jelas.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Arip Purwanto dalam kegiatan literasi yang mengambil tema "Waspada Pinjol Ilegal memaparkan 

Acara dihadiri oleh Kades Karangpandan dan puluhan peserta dari TP PKK se-Kecamatan Karangpandan.

Dalam paparannya Arip sampaikan banyak masyarakat yang terjebak  pinjol tidak hanya karena terdesak kebutuhan hidup. 

"Namun ada juga sebagian yang meminjam pinjol karena terjerat judi online (Judol)," papar Arip. 

Sementara itu, Pranata Humas Diskominfo Karanganyar sekaligus narasumber, Sopiyatun menambahka masyarakat perlu mewaspadai Pinjol. Harus teliti agar tidak terjebak pinjol ilegal, karena tidak semuanya legal dan barada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Banyak sekali Pinjol ilegal yang bertebaran di dunia digital yang justru merugikan masyarakat atau peminjam. Dirinya mengajak agar masyarakat jeli agar tidak tergiur tawaran Pinjol ilegal.

Sopiyatun menambahkan banyak kasus Pinjol bermunculan bahkan diantaranya ada yang hingga bunuh diri seperti terjadi di Soloraya beberapa waktu yang lalu.

" "Cek legalitas di OJK, jangan tergoda tawaran iklan dari SMS atau Whatsapp, gunakan jasa keuangan resmi yang terdaftar", pesannya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut