Menurut Roy menerangkan kawasan Pura Mangkunegaran yang menjadi venue resepsi Kaesang-Erina merupakan peninggalan budaya yang harus dijaga kesakralannya.
Keberadaan Mangkunegaran ditopang oleh tiga pilar yang terdiri dari Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) Suryasumirat dan Yayasan Kerabat Mangkunegaran Suryasumirat dan Pura Mangkunegaran yang kini dipimpin KGPAA Mangkunegara X, Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo.
Pemanfaatan dan renovasi Pura Mangkunegaran hanya bisa berlangsung setelah KGPAA Mangkunegara X berkonsultasi dengan tiga pilar tersebut dan organ-organ resmi Mangkunegaran.
“Kami sebagai kerabat Mangkunegaran wajib ngugemi (memegang teguh) wasiat pendiri Mangkunegaran,” kata Roy.
Wasiat tersebut yaitu Tridarma (Tiga kewajiban) yang terdiri dari Rumangsa handarbeni (merasa memiliki), wajib melu hangrungkebi (wajib ikut menjaga), mulat sarira hangrasa wani (berani mawas diri dan menyadari kekurangan).
Hanebu sauyun yang berarti semangat kesetaraan. Dan mati siji mati kabeh, mukti siji mukti kabeh (tiji tibeh) yang artinya kebersamaan dalam kemenangan maupun kekalahan.
“Saya yakin Pak Jokowi sebagai orang Jawa pasti memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang sama,” kata Roy.
Roy berharap Presiden Jokowi untuk menyelesaikan tunggakan Kemenkominfo kepada Radnet. Pasalnya, perkara utang-piutang tersebut sudah merugikan keluarganya secara materiil dan immateriil.
“Ini sebenarnya hanya soal komitmen. Putusannya dari BANI (Badan Arbitrase Nasional) sudah jelas. BAKTI KOMINFO diperintah bayar. Ya sudah, bayar. Selesai,” kata Roy.
“Kalau Pak Jokowi mau, sebenarnya ini bisa selesai kok. Tinggal Pak Jokowi mau atau tidak,” tambah sepupu Gusti Bhre itu.
Selain menemui Jokowi secara langsung, Roy juga berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi Bakti Kominfo maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara.
Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Lagi-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil positif.
Radnet akhirnya membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya tanggal 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar Rp 205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya.
Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet.
Rumah Peninggalan Muhammad Yamin dan Aset Radnet disita Bank Jawa Barat. Upaya penyelesaian lewat BANI ini pun tidak diindahkan Kemenkominfo.
Tak hanya itu, saat putusan BANI ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Jawa Barat (BJB) malah mengeksekusi paksa tagihan dan jaminan dari PT Radnet pada tanggal 2 Juli 2020.
BJB sendiri merupakan kreditur Radnet. Bank plat merah itu memberi pinjaman kepada Radnet sebesar Rp 148 miliar untuk mengerjakan Proyek Bakti Kominfo selama periode 2010-2012. Roy menjaminkan rumah peninggalan Pahlawan Nasional, Muhammad Yamin untuk mendapatkan kredit tersebut.
Akibatnya, rumah yang sehari-hari ditinggali Roy sekeluarga itu disita BJB. Padahal rumah di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat itu berstatus benda cagar budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta no 72 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Eksekusi ini pun bisa kami katakan cacat administrasi,” kata kuasa hukum Radnet, Sri Hardimas Widajanto.
Mengutip Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang mengalihkan cagar budaya tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya.
Tak hanya itu, pengambilalihan aset jaminan juga diwarnai intimidasi oleh pengurus dan kurator terhadap manajemen Radnet. Bahkan eksekusi pun dilakukan dengan mengerahkan 300 personel dan 28 truk dan kendaraan dinas.
Tak cukup hanya menyita jaminan, tagihan Radnet ke BAKTI KOMINFO sebesar Rp 314,9 miliar juga disita BJB.
“BJB telah merampas aset rumah Bangunan Cagar Budaya Jalan Diponegoro no.10 senilai appraisal Rp.200 miliar dan uang tagihan milik Radnet serta Pak Roy, padahal utang pokoknya hanya Rp 148 miliar,” kata Hardiman.
Editor : Ditya Arnanta